Hukum Islam Tentang Forex
2
comments
بســـــــماللهالرحمنالرحيـــــــم
Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH;  Kapita   Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas)   diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul   karena   adanya perdagangan barang-barang kebutuhan/komoditi antar                 negara yang   bersifat internasional. Perdagangan  (Ekspor-Impor) ini  tentu memerlukan   alat bayar yaitu UANG yang  masing-masing negara  mempunyai ketentuan   sendiri dan berbeda satu  sama lainnya sesuai  dengan penawaran dan   permintaan diantara  negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN   NILAI MATA UANG  antar negara.
Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA  atau PASAR  yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu  kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu  negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat  sesuai volume  permintaan   dan penawarannya. Adanya permintaan dan  penawaran inilah  yang   menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara  nyata hanyalah  tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai.
TRANSAKSI VALAS dalam HUKUM ISLAM
1. Ada Ijab-Qobul: —> Ada perjanjian untuk memberi dan menerima
•  Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai.
•  Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan.
•  Pembeli dan penjual  mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan  melakukan tindakan-tindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat)
2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu:
• Suci  barangnya (bukan najis)
• Dapat dimanfaatkan
• Dapat diserahterimakan
•  Jelas barang dan harganya
• Dijual (dibeli) oleh pemiliknya sendiri  atau  kuasanya atas izin pemiliknya
• Barang sudah berada ditangannya  jika  barangnya diperoleh dengan  imbalan. Perlu ditambahkan pendapat  Muhammad  Isa, bahwa jual beli  saham itu diperbolehkan dalam agama.
لاتشترواالسمكفیالماءفاءنهغرد
“Jangan  kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli  yang  demikian itu mengandung penipuan”. (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al   Baihaqi dari Ibnu Mas’ud)
Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan  syarat   harus diterangkan sifat-sifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian  jika  barang  sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual   belinya.  Tetapi jika  tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar,    artinya  boleh  meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini  sesuai   dengan  hadis  Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah:
منسترئشيتالميرهفلهالخيارإذاراه
Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya”.
Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang,  bawang   dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya,    karena akan   mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan   semua hasil   tanaman yang terpendam untuk dijual.
Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam:
المشقةتجلبالتيسر
Kesulitan  itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli  barang-barang yang telah  terbungkus/tertutup, seperti makanan kalengan,  LPG, dan  sebagainya,  asalkam diberi label yang menerangkan isinya.  Vide Sabiq, op. cit. hal.  135. Mengenai teks kaidah hukum Islam  tersebut di atas, vide Al Suyuthi,  Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir,  Mustafa Muhammad, 1936   hal. 55.
JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM
Yang dimaksud dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi   dolar   Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan  sebagainya. Apabila  antara negara terjadi perdagangan internasional  maka tiap negara  membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri  yang dalam  dunia  perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir  Indonesia akan   memperoleh  devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya  importir Indonesia  memerlukan  devisa untuk mengimpor dari luar negeri.
Dengan demikian akan timbul penawaran dan perminataan di bursa valuta  asing. setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya  masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang  asing)   misalnya 1 dolar Amerika = Rp. 12.000. Namun kurs uang atau  perbandingan  nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada  kekuatan  ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan  transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing  (A. W. J.   Tupanno, et. al. Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud  1982, hal76-77)
FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS
Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 28/DSN-MUI/III/2002, tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf).
MENIMBANG :
a. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan,  seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik   antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis.
b. Bahwa dalam ‘urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli  mata   uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam   pandang ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain.
c.  Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan  ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf  untuk  dijadikan pedoman.
MENGINGAT :
” Firman Allah, QS. Al-Baqarah[2]:275: “…Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…”
”             Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu  Sa’id   al-Khudri:Rasulullah SAW bersabda, ‘Sesungguhnya jual beli itu  hanya   boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)’  (HR. al-baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).
”             Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i,  dan Ibn Majah,  dengan teks Muslim dari ‘Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w  bersabda:  “(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum  dengan gandum,  sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, dan garam  dengan garam (denga   syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai.  Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara  tunai.”.
”             Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Abu Daud,  Ibnu Majah, dan   Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi s.a.w bersabda:  “(Jual-beli) emas   dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara  tunai.”..
”             Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa’id al-Khudri,  Nabi s.a.w bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali  sama  (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang  lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan                 janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain;  dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan  yang tunai.
”             Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara’ bin ‘Azib dan Zaid  bin Arqam :  Rasulullah saw melarang menjual perak dengan emas secara  piutang (tidak tunai).
”             Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf:  “Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian  yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum  muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang  mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.”
” Ijma. Ulama sepakat (ijma’) bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu.
MEMPERHATIKAN:
1. Surat dari pimpinah Unit Usaha Syariah Bank BNI no. UUS/2/878
2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari’ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H/ 28 Maret 2002.
MEMUTUSKAN
Dewan Syari’ah Nasional Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).
Pertama : Ketentuan Umum
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
b.Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
c.Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
d.Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.
Kedua : Jenis-jenis transaksi Valuta Asing
a.Transaksi  SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta  asing untuk   penyerahan pada saat itu (over the counter) atau  penyelesaiannya paling   lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya  adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap  sebagai proses  penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan  transaksi  internasional.
b.Transaksi  FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas  yang nilainya              ditetapkan pada saat sekarang dan  diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2×24 jam sampai dengan  satu tahun. Hukumnya adalah haram,   karena harga yang digunakan adalah  harga yang diperjanjikan  (muwa’adah)  dan penyerahannya dilakukan di  kemudian hari, padahal hargapada waktu  penyerahan tersebut belum tentu  sama dengan nilai yang disepakati,  kecuali dilakukan dalam bentuk  forward agreement untuk kebutuhan yang  tidak dapat dihindari (lil  hajah).
c.Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas  dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan  valas yang  sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung  unsur maisir (spekulasi).
d.Transaksi  OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka  membeli atau hak  untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah  unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir  tertentu.  Hukumnya   haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
Ketiga: Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan  jika di   kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah  dandisempurnakan sebagaimana mestinya.










2 comments:
menurut saya trading forex itu tidaklah haram tergantung cara trading yang kita lakukan serta fasilitas akun free swap. saya sekarang menggunakan akun jenis free swap ini di broker octafx yang memberikan saya fasilitas trading ECN tanpa ada komisi
GPS robot [10X increase of the deposit and investor access]
I just got done with a webinar with Mark and his partner, Antony, two days ago and it was AMAZING.
During the webinar Mark and Antony shared their secrets to success and answered questions about their new release of the GPS Forex Robot that IS COMING OUT TODAY!
Post a Comment